| |
| | Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952 Regular Program Stie IgiPenerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP SEMESTER (mencari di Google)Universitas Krisnadwipayana Jakarta AKREDITASI B  Penerimaan Mahasiswa Baru S1 & S2Regular Program Stie Igi (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Dilaksanakan untuk lulusan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan pendidikan tinggi ke S1 (Sarjana) atau pindah program studi. 2. Untuk lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : bila kapasitas telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester depannya langsung dibuka.
| ⌾ | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ⌾ | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru (S2) = Rp 300.000,- | | ⌾ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⌾ | Pendaftaran Mahasiswa Baru bisa melalui Internet atau melalui Pendaftaran Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa melalui surat, Telp., POS, Faksmile, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UNKRIS Jakarta (Sekretariat P2K) atau diwakilkan. |
|
Jurusan Dalam rangka melaksanakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS serta Undang2 Dasar 45 Pasal 31, UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Regular Program Stie Igi (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yakni mengadakan peluang kepada seluruh lulusan SLTA, D1, D2, D3, S1 (Sarjana) atau setingkat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial/keuangan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana atau Pascasarjana / S2 pada jurusan yang diminati, secara pantas dan berkualitas sesuai keunggulan UNKRIS Jakarta.
Berdasarkan UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Selanjutnya pd Penjelasan Undang-Undang terkait diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Demikian juga sesuai Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal sebagian warga negara terdapat masyarakat yang waktu luangnya terbatas (khususnya pegawai / pekerja). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial/keuangan terbatas.
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dibuat agar terjangkau masyarakat, dikarenakan selain diberi kemudahan finansial/uang berwujud subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat mengangsur bulanan sesuai kekuatan finansial/uang mahasiswa.
Keahlian yang nantinya akan diperoleh oleh lulusan diantaranya ialah keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus penerapannya dan profesionalitas serta berpandangan lengkap / menyeluruh; ber-mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penuntasan solusi persoalan sebagaimana alur berfikir sistem; berkeahlian menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan juga terapan.
Lulusannya juga berbekal ilmu pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepiawaian mengelola tim/organisasi secara lengkap / menyeluruh pada bidang yang sesuai bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sebagaimana bidang keahliannya, serta berbekal keahlian untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi terhadap kebutuhannya.
Mahasiswa dan lulusan Regular Program Stie Igi (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta dan juga Perkuliahan Reguler UNKRIS Jakarta, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk mempergunakan gelarnya dan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mempercepat perolehan informasi, seumpama ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Regular Program Stie Igi (Hybrid / Blended) di UNKRIS Jakarta silakan klik Informasi Terperinci Regular Program Stie Igi (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta ini.
Bila ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarir untuk melanjutkan pendidikannya di UNKRIS Jakarta - Universitas Krisnadwipayana Jakarta, baik melalui Regular Program Stie Igi (Hybrid / Blended) dan juga melalui Perkuliahan Reguler.
Terima kasih, UNKRIS Jakarta - Universitas Krisnadwipayana Jakarta
|
|
| | UNKRIS Jakarta - Universitas Krisnadwipayana Jakarta
✴ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Silakan klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Mahasiswa yang berkarier dng sistem perpindahan waktu, tetap bisa mengikuti pendidikan tinggi dng baik. Karena sistem pendidikan tingginya diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta berkualitas tinggi dgn mengintegrasikan Regular Program Stie Igi (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa yang bekerja dng sistem perpindahan waktu dapat mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dng metode tertentu.
Lulusannya juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada kelompok ilmu yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mahasiswa dapat mengulang kembali seumpama terdapat suatu mata kuliah yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pada semester atau periode selanjutnya (kapan saja) tanpa dibebani tambahan biaya lain-lain.
Dosen profesional serta mahir di bidang keahliannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua jurusannya. . . . . ➡ tampilkan semua |
|
| |
|